SATRIA BUANA

SATRIA BUANA

Senin, 05 Juli 2010


LEMBAGA PENDIDIKAN PELATIHAN TENAGA DALAM (LPPTD) SATRIA BUANA.
Adalah suatu lembaga yang bertujuan untuk membina para peserta pelatihan secara mental, fisik dan sosial dengan kegiatan olah raga yang berintikan Tenaga Dalam, sehingga mampu mengenali jati diri, memiliki kepekaan yang diridloi oleh Tuhan Yang Maha Esa dan mampu mengamalkan kemampuannya untuk kemanusiaan dalam mencapai keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan lingkungannya.
LPPTD Satria Buana di dirikan di Pasuruan pada tanggal 22 Desember 2008 berdasarkan Akte Notaris Nomor 2 Tertanggal 22 Desember 2008 dan Terdaftar di Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor : 15 Tahun 2009 tertanggal 11 Pebruari 2009 untuk Jangka Waktu yang tidak ditentukan.
Dalam kegiatannya LPPTD Satria Buana berazaskan kepada Pancasila dan Berdasarkan Undang - Undang (UUD) 1945 serta amandemen - amandemennya. Dalam kesehariannya LPPTD Satria Buana ini bersifat Independen dan Tidak Berpolitik Praktis.
Sesuai dengan Tujuan. Kegiatan dan Usaha Lembaga ini meliputi :
  1. Mengadakan Bimbingan dan Pelatihan Peserta Pelatihan dan melaksanakan kegiatan di Bidang Tenaga Dalam Beserta sarana yang diperlukan
  2. Mengadakan kegiatan sosial dengan melaksanakan pelayanan kemanusiaan melalui pengamalan kemampuan yang di peroleh.
Arti/Maksud Lambang LPPTD Satria Buana adalah :
  1. Bulatan dengan Garis Biru menggambarkan perjalanan hidup manusia untuk memperoleh kebenaran hakiki dan kebaikan hidupnya di dunia dan di akhirat
  2. Tiga warna putih di tengah : menggambarkan 3 (tiga) pilar utama guna mengenal ALLAH, sebagai sumber dari kebenaran Hakiki. Tiga Pilar dapat diartikan : 1. Aqidah, Syari'at dan Akhlaq sebagai Pondasi Hidup, 2. Olah Konsentrasi, Olah Nafas dan Olah Jurus sebagai upaya serta membangun kondisi sehat jasmani dan rohani serta membuka kepekaan indera ke enam, 3. Keseimbangan hubungan manusia dengan ALLAH, hubungan manusia dengan sesama dan hubungan manusia dengan alam yang terwujud dalam tingkah laku.
  3. Sinar Putih dari atas menggambarkan segala upaya manusia untuk memperoleh kebenaran dan kebaikan tidak lepas dari perkenan (Ridlo) dan Petunjuk (Hidayah) dari ALLAH SWT.
Lambang LPPTD Satria Buana dapat digunakan pada alat perlengkapan Kantor dan barang - barang inventaris, perlengkapan pelatihan, barang - barang cinderamata / souvenir, serta untuk maksud keperluan lain yang berhubungan dengan kegiatan LPPTD Satria Buana.

Dicuplik Dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yang di Putuskan Pada Musyawaran Nasional Pada Tanggal 8 - 9 Agustus 2009, di Malang, Jawa Timur.

5 komentar:

  1. Sasana Dampit di aktifkan kembali.. salam SB dari sasana Dampit

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Perusahaan : PT. SHORAI SARANA GARANSINDO
    Nama : Deno Adam
    Office : 021- 021 2962 1778, 29621838
    Fax : 021- 021 2962 1776
    Sms : 082226111637
    Email : denotegar93@gmail.com
    Office:Jl. Kemuning Raya No. 5E Utan Kayu Utara .Matraman Jakarta Timur

    Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)

    Penjelasan Ringkas
    Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.

    Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran

    Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal) .

    Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan tinjauan.
    Kami Ada Solusinya. !!
    Kenalkan ke rekannya.!!

    From : Deno Adam
    Sms : 082226111637
    Perusahaan : PT. SHORAI SARANA GARANSINDO
    Office : 021- 021 2962 1778, 29621838
    Fax : 021- 021 2962 1776
    Email : denotegar93@gmail.com

    BalasHapus